Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Maret 2014

Diduga Cekik Caleg PAN, Ketua PAC PDI-P Dilaporkan ke Polisi


Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai DemorasiIndonesia Perjuangan (PDI-P) Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur, Didik Us Abatan, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Anleu. Didik dilaporkan karena dugaan mencekik Hendrikus Aluman, calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah Pemilihan IV. 

Berdasarkan laporan, Kepala Polsek (kapolsek) Biboki Anleu, Iptu Yos Baun, mengatakan kejadian tersebut berlangsung, Kamis (27/3/2014) sore sekira pukul 16.30 Wita di Desa Mokabatan. 

“Kejadian ini sementara kita selidiki dengan memeriksa korban dan pelaku. Kejadian penganiayaan ini berawal dari Caleg PAN ini (Hendrikus) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa istrinya Ketua PAC PDI-P (Didik) yang juga adalah caleg dari PDI-P memberikan satu unit genset salah satu masyarakat di desa Mokabatan,” kata Yos. 

“Caleg PAN ini kemudian turun ke Desa Makabatan dan mengaku kepada masyarakat bahwa dirinya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten TTU. Namun setelah ditelusuri, ternyata dia bukan Panwaslu tetapi caleg dari PAN sehingga sempat ditegur oleh Panwaslu di desa setempat,” tambah Yos. 
Teguran itu berujung pada keributan. Didik yang kebetulan berada di tempat tersebut langsung bereaksi dengan mencekik sang caleg PAN. 

“Tak terima dirinya diperlakukan seperti itu, caleg PAN ini kemudian melapor ke Polsek dan laporannya kita sudah terima dan kemudian kita sudah visum ke puskesmas Biboki Anleu dan sementara ini dua orang yang kita periksa sedangkan masalah pelanggaran pemilu ini sudah kita informasikan kepada Panwascam. Kita hanya bisa menindaklanjuti kasus pidananya sementara untuk pelanggaran pemilu nanti diselesaikan oleh Panwaslu,” ungkap Yos. 

Besok siang, lanjut Yos, rencananya polisi memeriksa saksi lainnya, termasuk Panwaslu desa tempat kejadian berlangsung.

Sibuk “Blusukan” dan Kampanye, Inilah Resep “Doping” Jokowi


Capres sekaligus juru kampanye (jurkam) PDI Perjuangan (PDIP) yang juga masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), mengaku biasa mengkonsumsi suplemen herbal untuk kekuatan tubuhnya. Pasalnya, kesibukan luar biasa Jokowi memang menuntutnya memiliki daya tahan tubuh tinggi pula.
Seperti diketahui, sebagai Gubernur DKI saja, Jokowi memang seperti tak kenal lelah melakukanblusukan. Ditambah lagi kini di musim kampanye 2014, dia juga harus menjadi jurkam PDIP, yang bahkan menuntutnya terbang naik pesawat melintasi pulau-pulau, atau menaiki mobil memasuki kampung-kampung tempat konstituen partainya berada.
Lalu, apa suplemen herbal yang biasa dikonsumsi Jokowi itu?
“Temulawak,” kata Jokowi singkat, saat bicara di sebuah tempat makan di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, Kamis (27/3/2014).
Jokowi lantas menjelaskan cara penyajian ramuannya itu. Pertama-tama menurutnya, temulawak ini dikupas terlebih dahulu. Setelah dikupas dan dicuci, kemudian dirajang tipis-tipis. Rajangannya ini lalu ditaruh ke air mendidih. Setelah agak hangat, air tersebut diminum.
Biasanya, Jokowi mengaku meminumnya di pagi hari, sebelum beraktivitas. “Supaya lebih enak, ditambah gula atau madu,” timpalnya.
Jokowi pun mengatakan, ramuan temulawak ini memang sangat berkhasiat. Menurutnya, dalam kajian klinis, temulawak diketahui memiliki curcumaCurcuma ini baik untuk hati dan ginjal. Selain itu, dengan minum ramuan ini, menurutnya dia bisa menjaga ketahanan tubuh hingga tiga perempat hari.
“Itu sudah uji laboratorium, lho. Daripada yang kimia, malah bahaya. Mendingan ini, yang herbal,” tuturnya.
“Lalu, bagaimana ampasnya? Apa sebaiknya diminum juga?” tanya salah seorang pewarta yang penasaran kepada Jokowi.
“Ya, enggak toh. Kamu doyan memang?” jawab Jokowi. “Airnya saja,” sambungnya.
“Siapa tahu kalau sama ampasnya, ketahanan tubuh bisa seharian full. Kan kalau airnya saja cuma tiga perempat hari, hehehe,” balas sang wartawan bercanda.
Enggak-lah. Ini murah, lho. Sepuluh ribu (rupiah) bisa dipakai sebulan. Daripada beli suplemen,” tutur Jokowi lagi.
Belakangan ini, memasuki masa kampanye, Jokowi memang sudah mulai kerap ikut agenda partainya sebagai jurkam. Meski demikian, agenda blusukan orang nomor satu di Jakarta ini pun tidak ditinggalkannya.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (21/3) lalu, Jokowi berkampanye ke Lampung. Sedangkan pada Minggu (22/3)-nya, bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jokowi pun berkampanye di Bali. Lalu pada akhir pekan ini, Sabtu (29/3) dan Minggu (30/3), Jokowi juga kembali berkampanye di luar Jakarta dengan menjalani roadshow ke sejumlah tempat.

Pengertian Sistem Presidensial dan Parlementer


Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.




Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah melakukan impeachment lagi karena ada lembaga pengadil yakni Mahkamah Konstitusi. Meskipun peranannya telah mengecil, DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus atau panja, DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
  • Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  • Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
  • Sistem Konstitusional
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.


Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:
  1. It is based upon the diffusions of powers principle.
  2. There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
  3. There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
  4. The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature.

Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu:
1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement.
2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri.
3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir.
4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih.
5. Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement.
6.  Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam, kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri.
Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.

Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian  jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.
Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden. Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi. Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
  1. popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
  2. fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
  3. no overlaping in membership between the executive and the legislature.

Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.

Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).

Rabu, 26 Maret 2014

93% Warga Menolaknya Jadi Gubernur? Ahok: Terlalu Halus Mainnya


Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai survei Kader Muda PKS yang menyebutkan 93% warga DKI menolaknya menjadi gubernur hanya bentuk tekanan.
"Dia lupa Ahok ini udah 10 tahun di-press (tekan) seperti itu. Jadi itu terlalu kecil tuh diteken kayak gitu. Terlalu halus mainnya," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Namun ia tak ingin menuding survei tersebut merupakan pesanan oleh pihak lain untuk menjatuhkannya. Yang pasti meskipun hanya survei pesanan, Ahok tak ingin memikirkannya. Pasalnya ia mengaku telah berpengalaman dengan isu-isu di dunia politik.

"Aku sudah biasa mau pesanan atau apa. Dia lupa Ahok itu nggak hanya lahir hari ini. Ahok sudah ngalamindari 2003, saat di Belitung Timur diserang PBB," tegasnya.

Kader muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Gerakan Pemuda (Gema) Keadilan,Garda Keadilan dan Benteng Muda PKS menyatakan, 93% warga Jakarta menolak Ahok menjadi Gubernur DKI jika  Jokowi terpilih menjadi presiden.

Hal itu diperoleh dari hasil survei tatap muka dan online yang diadakan pada 20-24 Maret 2014 dengan jumlah responden 1.589 orang. Berdasarkan survei itu hanya 7% yang setuju.

Senin, 24 Maret 2014

JK Jadi Cawapres Jokowi? Akbar Tandjung: Golkar Tak Masalah


Liputan6.com, Lombok - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla, dalam sejumlah survei dianggap paling cocok mendampingi capres dari PDIP Jokowi. Partai Golkar pun tidak masalah, bila memang PDIP menjadikan JK sebagai pasangan Jokowi.

"Pencawapresan Jusuf Kalla tidak menjadi masalah. Beliau (jusuf Kalla) adalah Warga Negara Indonesia dan itu kan hak beliau jika dicalonkan sebagai Cawapres," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung di Lapangan Umum Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (23/3/2014).

Akbar pun menepis isu tentang dirinya yang akan dicalonkan sebagai Cawapres mendampingi Jokowi. Ia mengatakan, isu yang beredar tentang dirinya akan dicalonkan sebagai Cawapres Jokowi masih belum jelas.

"Tidak ada pencawapresan dari PDIP, dan PDIP saat ini sedang mencari dan mempersiapkan siapa yang patut menjadi calon wakil presiden, kita tunggu saja," ungkapnya.

Namun saat ditanya tentang kesanggupan dan kesediaanya jika dicalonkan menjadi cawapres Jokowi, Akbar tidak banyak berkomentar. "Tunggu saja," tukas Akbar.